Akhlak Dalam Berbisnis
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian
tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi
yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan
ekonomi yang mengarah kepada KKN dan diskriminasi. Minimnya etika di bidang ini lebih menimbulkan
akibat negatif seiring dengan munculnya dominasi kapitalisme yang bersandar
pada premis kaum libertarian bahwa kebebasan hasrat manusia harus dijamin dan
hanya dengan kebebasan hasrat itulah akan dicapai kemajuan di bidang ekonomi.
Intinya, kapitalisme percaya bahwa nafsu keserakahan (greed) manusia-lah yang
akan mendatangkan kemajuan. Oleh karena itu, tidak boleh ada batasan terhadap
kebebasan keserakahan manusia ini, terutama kebebasan untuk berusaha
menjalankan aktivitas ekonomi dengan segala cara. Premis mendasar kapitalisme
tersebut memunculkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) keburukan. Pertama, persaingan
bebas, dengan menghalalkan segala cara, yang menghasilkan pemusatan kekuasaan
atau modal hanya pada segelintir orang. Karena keserakahan yang dibiarkan
bebas, maka persaingan pun terjadi dan pemilik modal lebih besar keluar sebagai
pemenang. Selain menimbulkan kesenjangan, pemusatan modal juga mengganggu
keseimbangan pasar karena produksi tetap dijalankan sedangkan kemampuan membeli
tidak ada. Krisis pun terjadi dan akan menjadi bagian dari kapitalisme itu
sendiri. Kedua, perekonomian kapitalisme tidak berpijak pada perekonomian riil.[1]
Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan tidak selalu berbanding
lurus dengan pertumbuhan industri atau perdagangan barang dan jasa. Banyak
perdagangan yang bersifat semu dan berorientasi pada pemuas kesenangan serta
mengejar keuntungan. Misalnya, perdagangan mata uang dan logam mulia.
Perdagangan ini mengakibatkan nilai dan jumlah uang yang beredar
“seolah-olah” semakin besar dan bertambah nilainya, namun tidak diiringi
pertumbuhan sektor riil. Suatu saat, tentu akan mengalami puncak dan ambruk
karena tidak memiliki aktivitas ekonomi riil sebagai dasarnya. Ketiga, sistem
yang mengumbar keserakahan dan persaingan bebas yang menghalalkan segala cara
telah merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara, terutama maraknya praktik
korupsi.
Banyak sekali konsep-konsep ekonomi yang termuat dalam Al-Qur-an,
diantaranya yang bersumber dari surat Al Qoshos ayat 77 yang isinya
Artinya : “Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Maksudnya adalah perekonomian
yang dikelola dengan berorientasi pada dunia dan ahirat.[2]
Ahlak dalm ekonomi
yaitu :
- Kedudukan harta yang baik menurut Islam sebagai tonggak kehidupan, oleh karenanya ada kewajiban untuk mengusahakannya, memanaj dan mengembangkannya.
- Pengadaan lowongan kerja dan usaha bagi setiap orang yang berkemampuan dianjurkan.
- Eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam, demi pemanfaatan segala yang ada baik dari segi kwantitas maupun kualitas menjadi tuntunan.
- Mencari rizki dari sumber-sumber usaha yang keji sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan haram hukumnya.
- Kegiatan ekonomi mendekatkan antar strata social ekonomi, dengan memperpendek kesenjangan antara si kaya yang keji dan si fakir yang papa.
- Infaq merupakan elemen penting dari pergerakan ekonomi untuk distribusi ekayaan, untuk tujuan kebaikan dan membangun solidaritas social yang kuat antar anggota masyarakat.
- Kegiatan ekonomi demi mewujudkan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.
- Islam membangun system mu’amalat keuangan berdasarkan aturan-aturan yang adil dan penuh kasih saying dan benar dalam aplikasi moneternya dan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah selaku pemegang otoritas moneter.[3]
Dalam Alquran ada ahlak dalam ekonomi Islam yaitu
:
a. Alam ini mutlak milik Allah. (Q.S Thaha (20)
ayat 6)
لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَى
Artinya: “Kepunyaan-Nya lah semua yang ada
dilangit, semua yang dibumi, semua yang diantara keduanya dan semua
yang di bawah tanah.”
b. Alam merupakan nikmat karunia Allah,
diperuntukkan bagi manusia. (Q.S Lukman (31) ayat 20).
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا
فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً
وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا
هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya
Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di
langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu
nikmat-Nya lahir dan bathin. Dan diantara manusia ada yang membantah tentang
(keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa
kitab yang memberi penerangan.”
c. Alam karunia Allah ini untuk dinikmati dan
dimanfaatkan dengan tidak melampaui batas-batas ketentuan. (Q.S Al A’raf (7)
ayat 31).
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah disetiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan.”
d. Hak milik perseorangan diakui sebagai hasil
jerih payah usaha yang halal dan hanya boleh dipergunakan untuk hal-hal yang
halal pula. (Q.S Al Abaqarah (2) ayat 267)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman ,
nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji.”
e. Allah melarang menimbun kekayaan tanpa ada
manfa’at bagi sesame manusia. (Q.S At Taubah (9) ayat 34).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا
مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan cara yang batil, dan
mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan
mendapat siksa yang pedih.”
f. Di dalam harta orang kaya itu terdapat
hak orang miskin, fakir dan lain sebagainya. (Q.S Al Isra’ (17) ayat 26).
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Artinya : “ Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara
boros.”[4]
Dalam
ekonomi, kita harus memiliki ahlak yang baik, yaitu :
1.
Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang
dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan
kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Dan seorang
pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan
kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau mengandung bahan tak
halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan
dunia gemerlap seperti night club discotic café tempat bercampurnya laki-laki
dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak
halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al Maidah;100) adalah kegiatan bisnis
yang diharamkan.
32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari
Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu
(disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat Demikianlah Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
100.
Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya
yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang
berakal, agar kamu mendapat keberuntungan."
2. Menghindari cara
memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
Praktik riba yang
menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat sementara transaksi
spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnisyang tidak transparan seperti
perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan
merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang
lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan
tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34-35).
34.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih, 35. pada hari dipanaskan emas
perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu."
Berlebihan dan
menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya
kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut
dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan
bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)
mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
2.
Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188:
”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang
batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair
Rasulullah mencela perbuatan tersebut :
”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang
tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli
itu dilaknat”.
Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku
lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang
tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut
mendapat keuntungan yang sangat besar.
Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk
memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat
dari api neraka kelak di hari kiamat”.
3.
Pemalsuan dan penipuan. Islam sangat melarang
memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat
menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35:
”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan
neraca yang benar”.
Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan
kata-kata manis”. Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara
tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran
produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran
(promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
- Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
- Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.[5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar